...

Surat Kontrol ONLINE.


Mulai 1 Desember 2024 untuk pasien BPJS yang telah mendapatkan pelayanan di poliklinik dan mendapatkan jadwal kontrol selanjutnya, pasien wajib melapor ke bagian pendaftaran untuk mendapatkan SKDP yaitu Surat Keterang Dalam Perawatan secara online.
Untuk pasien yang pulang setelah rawat inap, setelah pasien menyelesaikan urusan kepulangan di kasir, maka pasien wajib melaporkan jadwal kontrol ke bagian pendaftaran agar pasien bisa mendapatkan SKDP secara online yang merupakan syarat pasien dapat menerima pelayanan kontrol di poliklinik saat kunjungan berikutnya.
Lalu jika saat pasien pulang dan bagian pendaftaran (Front Office) rawat jalan sudah tutup, maka pelayanan SKDP akan diarahkan ke bagian pendaftaran (Front Office) IGD.
RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda, Kami Peduli Kesehatan Anda.

Kasus Gawat Darurat


Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama panduan penatalaksanaan permasalahan Klaim INA-CBG 2024,
kriteria pasien IGD yang ditanggung BPJS adalah:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera, post trauma dan persalinan
Jadi bagi pasien yang tidak memiliki keluhan yang disebutkan di atas,
maka pasien dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu
puskesmas, klinik ataupun dokter keluarga sesuai dengan faskes masing-masing.
RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda, Kami Peduli Kesehatan Anda